-
Shannon Wynn posted an update 3 years, 8 months ago
SariAgri – Pendataan nelayan di Kabupaten Aceh Barat terus dilakukan. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat melakukan pendataan melalui Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Elektronik atau Kusuka yang diterbitkan \Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).
“Sudah ada sekitar 1.700 nelayan di Aceh Barat yang sudah terdaftar Kartu Kusuka,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Erni Wanti.
Saat ini terdapat sekitar 3.040 orang nelayan yang terdata di Kabupaten Aceh Barat.
Seputar Perikanan Tujuan pendataan itu untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan para nelayan.Baca Juga: Menikmati Kesegaran Buah dan Sayur di Agrowisata Asmara Garden Total Lockdown, Malaysia Hanya Izinkan Dua Orang Per Keluarga Berbelanja
Erni Wanti menjelaskan Kartu Kusuka diterbitkan KKP berdasarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan sebagai Landasan hukum.
Kartu Kusuka memuat sejumlah informasi seperti nama pelaku usaha, profesi pelaku usaha, alamat pelaku usaha, Nomor Induk Kependudukan Orang Perseorangan dan sejumlah informasi lainnya.
Kartu Kusuka hanya berlaku untuk nelayan pelaku usaha kelautan dan perikanan terdiri atas nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik kapal, serta pelaku budidaya ikan termasuk penggarap tambak nelayan dan pengolah ikan.
“Kartu Kusuka ini juga berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan. Pembuatannya juga tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya. (Ant)
Berita Terkait: