Activity

  • Shannon Wynn posted an update 2 years, 8 months ago

    SariAgri – Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar kembali menguburkan hiu paus (Rhincodon typus) terdampar yang mati. Sebelumnya hiu paus itu terdampar di Pantai Tegal Besar Desa Nagari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali.

    Saat ditemukan Made Rate, hiu paus dalam kondisi masih hidup. Masyarakat bersama Polair berusaha mengembalikannya ke pantai.

    Berita Perikanan Terkini “Esok harinya, hiu paus kembali ditemukan terdampar di daratan tepi pantai. Tim BPSPL Denpasar tiba di lokasi pada pukul 07.30 WITA dan langsung melakukan penanganan bersama Bhabinkamtibmas Desa Negari, Polair Polres Klungkung, Kapolres dan Wakapolres serta masyarakat sekitar,” ujar Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso melalui keterangan resmi KKP, Rabu (26/5/2021).

    Yudi menjelaskan setelah dilakukan identifikasi visual, diketahui biota yang ditemukan merupakan jenis hiu paus jantan berukuran sekitar 3,5 meter. Saat ditemukan di pagi hari, sudah ada bagian tubuh hiu paus yang diambil yaitu sirip ekor, sirip dada dan bagian perut. Selanjutnya hiu paus dikubur dengan kedalaman sekitar 1,5 meter.

    Baca Juga: Lima Jenis Ikan yang Bisa Dibudidayakan di Air Payau Masih di Bawah Ambang Kendali, Kementan Tetap Minta Waspada Wereng Coklat

    Dikatakan Yudi, pihaknya juga melakukan edukasi dengan menyampaikan informasi dan penjelasan kepada warga mengenai keberadaan hiu paus sebagai salah satu spesies dilindungi.
    Berita Perikanan Pemanfaatan bagian tubuh hiu paus dengan memotong sirip termasuk tindakan ilegal.

    Hiu paus merupakan biota dilindungi negara dan tercantum dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 4 Tahun 2013. "Selain itu, jika masyarakat mengonsumsi bagian tubuh bangkai hiu paus, dikhawatirkan akan rawan terkena penyakit,” pungkasnya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb. Haeru Rahayu mengatakan hiu paus merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Hal tersebut diperkuat dengan Kepmen KP Nomor: 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. Hiu paus menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 – 2022.

    Video terkait: